SEJARAH PERTUMBUHAN PEMERINTAHAN,
ILMU PEMERINTAHAN
DAN TEORI-TEORI KEKUASAAN
I. SEJARAH
PEMERINTAHAN
Pada hakikatnya pemerintahan merupakan suatu
gambaran tentang bagaimana pada permulaan pemerintahan setelah terbentuk dan
bagaimana pemerintahan itu telah berkembang melalui perkembangan dari 3 tipe
masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat bertingkat dan masyarakat
berlapis.
Perkembangan pemerintahan itu juga ditentukan
oleh perkembangan masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang
melandasinya seperti pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan
penjarahan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok
masyarakat yang lain dan telah menjadi faktor-faktor yang memacu perkembangan
pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara.
Pemerintahan di zaman purba ditandai oleh
banyaknya sistem pemerintahan dan sistem yang lebih dikenal adalah polis
Yunani. Selain polis Yunani, kerajaan Inka yang berdiri antara tahun 1200-1500
Masehi telah memiliki sistem pemerintahan yang despotisme yaitu suatu bentuk
pemerintahan yang ditandai oleh kekuasaan sewenang-wenang dan tak terbatas dari
pihak penguasa.
Plato dan Aristoteles lah yang memperkenalkan
bentuk-bentuk pemerintahan yang baik dan buruk dengan alasan pembagian
tersebut. Konsep-konsep tentang pemerintahan yang baik dan buruk menurut Plato
dan Aristoteles masih terefleksi sepanjang sejarah pemerintahan di dunia hingga
dewasa ini.
Awal pemerintahan Romawi merupakan suatu wujud
dari kombinasi bentuk pemerintahan baik menurut konsep Plato dan Aristoteles.
Pada abad pertengahan pengaruh agama Kristen masuk ke dalam sistem pemerintahan
yang lebih dikenal dengan teori dua belah pedang.
Di zaman baru sekalipun pemerintahan tidak
menjadi jelas setelah runtuhnya polis Yunani serta konflik antara Paus dan Raja
berkepanjangan namun pada akhir abad pertengahan muncul pemerintahan di zaman
baru dengan pengalaman perjalanan sejarah yang panjang dari masing-masing
negara sehingga lahirlah konsep tentang adanya kemandirian serta kekuatan
pemerintahan.
Untuk itu Machiavelli muncul dengan sebelas dalil
dalam karyanya Sang Raja yang mengajarkan tentang bagaimana seorang raja harus
mempertahankan serta memperbesar kekuasaan pemerintah sebagai tujuannya melalui
menghalalkan segala cara.
Kameralistik
Awal dari ilmu pemerintahan modern ditandai
dengan lahirnya kameralistik (Ilmu Perbendaharaan) yang telah berkembang di
Prusia pada awal abad ke-18. Landas tolaknya adalah bahwa negara harus
mengurusi lapangan pekerjaan dan pangan sehingga berdasarkan hal itu perlu
mengusahakan agar di dalam setiap jabatan yang ada sebanyaknya orang
sebagaimana dibutuhkan untuk kesejahteraan umum.
Dalam hal ini bahan bahan dari
statistik mempunyai nilai yang besar dan dapat iandalkan.
Dalam abad ke-19 dengan munculnya pemikiran
negara hukum maka merosotlah kameralistik seraya memberikan perkembangan hukum
pemerintah.
Hampir di seluruh daratan Eropa Barat perkembangan studi negara dan
ajaran negara menjadi abad ke-19 dan pada abad ke-20 menambahkan nama studi
hukum administrasi.
Pada bidang ilmu pemerintahan Burke dan Benthan
menganjurkan perlu diadakan perbaikan terhadap kelalaian dari dinas pemerintah,
kelebihan staf, inaktif dan inkompeten.
Di Amerika Serikat ilmu pemerintahan berkembang
sebagai suatu bidang otonom yang dipelopori oleh Profesor Wodroow Wilson
(kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat). Ia menganjurkan adanya studi
khusus tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas
pemerintah yang berhasilguna dan berdayaguna.
Ilmu pemerintahan dipengaruhi oleh ilmu-ilmu
humaniora (sosiologi, psikologi, psikologi-sosial, antropologi, ekonomi,
politikologi).
Dan ditandai dengan penanganan antar disiplin,
dengan pendayagunaan dari teori-teori, istilah-istilah serta metode-metode dari
semua ilmu tadi, selain dipercaya dengan filsafat.
Lahirlah sebuah teori pemerintahan liberal dari
John Locke pada tahun 1690 yaitu ajaran tentang pemerintahan demokrasi modern.
John Locke
memandang kekuasaan legislatif sebagai yang tertinggi dan eksekutif
berada di bawahnya.
Dia mengatakan bahwa kekuasaan pemerintahan mesti
dibatasi oleh kewajiban menunjang hak-hak azasi manusia antara lain: hak atas
keselamatan pribadi, hak kemerdekaan dan hak milik.
Sementara itu di Inggris pada sekitar tahun 1700
berdirilah pemerintahan monarki parlementer di mana kedaulatan negara berada di
tangan perwakilan rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Revolusi Amerika pada tahun 1776 dan Revolusi
Perancis pada tahun 1789 mempercepat proses demokratisasi dan pengakuan
terhadap hak-hak azasi manusia.
Terhadap itu semua muncul lagi reaksi
konservatisme terutama dari Burke dan Hegel.
Birokrasi lahir di istana raja dan merupakan
perwujudan dari orang-orang kepercayaan yang memerintah bersama raja yang
diberikan pembagian tugas satu sama lain didasarkan pada selera pribadi dan
tradisi.
Pemerintahan di Indonesia berawal dengan suatu
pembentukan pemerintahan swasta pada tahun 1602 oleh Belanda yang bernama VOC
terutama di pulau Jawa lebih dikenal dengan Kompeni.
VOC kemudian runtuh pada tahun 1795 dan
didirikanlah pemerintahan Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal yang pertama
adalah Deandels. Sejarah modern ilmu
pemerintahan dan politik berawal dalam abad ke-19.
Pemerintahan negara berkembang menjadi suatu
pemerintahan yang memberikan pelayanan dan pemeliharaan terhadap para warganya.
Pemerintah lebih banyak mengurusi kesejahteraan dan penghidupan,
pendidikan dan perawatan kesehatan serta kesempatan kerja dan tunjangan sosial
atau jaminan hidup bagi warga yang menganggur.
Perkembangan pemerintahan secara berawal mulai
dari tahap prasejarah hingga tahun 1993, Ilmu pemerintahan telah menjadi ilmu
yang multi disiplin dan mono disiplin dengan penekanan pada umum, organisasi
dan pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan serta prinsip
swastanisasi dalam pemerintahan.
II. ILMU PEMERINTAHAN
SEBAGAI DISPLIN ILMU
1.
Dalam penerapannya Ilmu dapat
dibedakan atas Ilmu Murni ( pure science), Ilmu Praktis ( applied science) dan
campuran. Sedangkan dalam hal fungsi kerjanya Ilmu juga dapat dibedakan atas
Ilmu teoritis nasional, Ilmu empiris praktis dan Ilmu teoritis empiris.
2.
Ilmu Pemerintahan adalah Ilmu
yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin
bidang legislasi, eksekusi dan yudikasi, dalam hubungan Pusat dan Daerah, antar
lembaga serta antar yang memerintah dengan yang diperintah.
3.
Paradigma adalah corak berfikir
seseorang atau sekelompok orang karena Ilmu pengetahuan itu sifatnya nisbi,
walaupun salah satu persyaratannya dapat diterima secara universal, namun dalam
kurun waktu tertentu tetap memiliki perubahan, termasuk ilmu-ilmu eksakta.
4.
Pendapat bahwa pemerintahan
hanyalah suatu seni dapat ditolerir, yaitu bagaimana kemampuan menggerakan
organisasi-organisasi dalam kharismatis retorika, administrator dan kekuasaan
kepemimpinan, serta bagaimana kemampuan menciptakan, mengkarsakan dan merasakan
surat-surat keputusan yang berpengaruh, atau juga bagaimana kemampuan
mendalangi bawahan serta mengatur lakon yang harus dimiliki pemerintah sebagai
penguasa.
5.
Munculnya disiplin ilmu
pemerintahan di Eropa yang bersumber dari ilmu politik, dimulai dari adanya
anggapan bahwa meningkatnya perhatian berbagai pihak akan isi, bentuk, efek dan
faktor pemerintahan bertitik berat pada pengambilan kebijaksanaan pemerintahan
yang berusaha untuk menganalisa masalah kebijaksanaan pemerintah tersebut
sebagai bagian dari berbagai proses dalam ilmu politik.
6.
Ilmu pemerintahan merupakan ilmu
terapan karena mengutamakan segi penggunaan dalam praktek, yaitu dalam hal
hubungan antara yang memerintah (penguasa) dengan yang diperintah (rakyat).
7.
Objek forma ilmu pemerintahan
bersifat khusus dan khas, yaitu hubunganhubungan pemerintahan dengan sub-subnya
(baik hubungan antara Pusat dengan Daerah, hubungan antara yang diperintah
dengan yang memerintah, hubungan antar lembaga serta hubungan antar
departemen),ermasuk didalamnya pembahasan output pemerintahan seperti
fungsifungsi, sistem-sistem, aktivitas dan kegiatan, gejala dan perbuatan serta
peristiwa-peristiwa pemerintahan dari elit pemerintahan yang berkuasa.
8.
Objek materia ilmu pemerintahan
secara kebetulan sama dengan objek materia ilmu politik, ilmu administrasi
negara, ilmu hukum tata negara dan ilmu negara itu sendiri, yaitu negara.
9.
Asas adalah dasar, pedoman atau
sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan
prinsip-prinsip yang menjadi pegangan.Ada beberapa asas pemerintahan, antara
lain : asas aktif, asas “Mengisi yang kosong” Vrij Bestuur, asas membimbing,
asas Freies Eremessen,asas “dengan sndirinya, asas historis, asas etis, dan
asas Detrournement de Pouvoir.
10.
Teknik-teknik pemerintahan
adalah berbagai pengetahuan, kepandaian dan keahlian tertentu dalam cara yang
dapat ditempuh atau digunakan untuk melaksanakan dan menyelenggarakan berbagai
peristiwa-peristiwa pemerintahan. Untuk teknik pemerintahan di Indonesia ada
beberapa teknik yaitu: Diferensiasi, Integrasi, Sentralisasi, Desentralisasi,
Konsentrasi, Dekonsentrasi, Delegasi, Perwakilan, Pembantuan,
Kooperasi, Koordinasi dan Partisipasi.
11.
Menurut Taliziduhu Ndraha,
pemerintahan dapat digolongkan menjadi 2 golongan besar yaitu pemerintahan
konsentratif dan dekonsentratif. Pemerintahan dekonsentratif terbagi atas
pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan luar negeri. Pemerintahan dalam
negeri terbagi atas pemerintahan sentral dan desentral. Pemerintahan sentral
dapat diperinci atas pemerintahan umum dan bukan pemerintahan umum. Yang
termasuk ke dalam pemerintahan umum adalah pertahanan keamanan,peradilan, luar
negeri dan moneter.
12.
Metodologi merupakan ilmu
pengetahuan tentang cara untuk mengerjakan sesuatu agar diperoleh pengertian
ilmiah terhadap suatu pengertian yang benar. Beberapa metode yang dipakai dalam
ilmu pemerintahan adalah : metode induksi, metode deduksi, metode
dialektis,metode filosofis, metode perbandingan, metode sejarah, metode
fungsional, metode sistematis, metode hukum dan metode sinkretis.
13.
Hubungan pemerintahan vertikal
adalah hubungan atas bawah antara pemerintah dengan rakyatnya, di mana
pemerintah sebagai pemegang kendali yang memberikan perintah kepada rakyat,
sedangkan rakyat menjalankan dengan penuh ketaatan.Dalam pola ini dapat pula
rakyat sebagai pemegang otoritas yangn diwakili oleh parlemen, sehingga
kemudian pemerintah bertanggungjawab kepada rakyat tersebut.
14.
Hubungan pemerintahan
horisontal adalah hubungan menyamping kirikanan antara pemerintah dengan
rakyatnya, di mana pemerintah dapat saja berlaku sebagai produsen sedangkan
rakyat sebagai konsumen karena rakyatlah yang menjadi pemakai utama
barang-barang yang diproduksi oleh pemerintahnya sendiri. Misal : negara-negara
komunis.Sebaliknya, rakyat yang menjadi produsen sedangkan pemerintah menjadi
konsumennya, karena seluruh industri raksasa milik rakyat dipakai sendiri oleh
pemerintahan sendiri. Misalnya Jepang.
III. HUBUNGAN ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU-ILMU KENEGARAAN
1.
Pada dasarnya politik mempunyai
ruang lingkup negara, membicarakan politik pada hakikatnya adalah membicarakan
negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga yang
mempengaruhi hidup masyarakat.
2.
Secara umum dapat dikatakan
bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada tungsi output daripada mutu sistem
politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan pada fungsi input. Dengan
perkataan lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari komponen politik sebagai
suatu sistem politik, sedangkan ilmu politik mempelajari society dari suatu
sistem politik. Kebijaksanaan pemerintahan ( public policy) dibuat dalam arena
politik, tetapi hampir semua perencanaan dan pelaksanaannya diselenggarakan
dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut.
3.
Ilmu negara bersifat statis dan
deskriptif, karena hanya terbatas melukiskan lembaga-lembaga politik. Sedangkan
ilmu pemerintahan itu dinamis, karena dapat menyesuaikan diri dengan situasi
dan kondisi setempat. Oleh karena itu selain merupakan suatu disiplin ilmu
pengetahuan yang berdiri sendiri, ilmu pemerintahan juga merupakan suatu seni
memerintah, yang selain diperoleh melalui kegiatan belajar mengajar, juga
karena dilahirkan berbakat.
4.
Syarat-syarat negara antara
lain harus adanya wilayah, harus adanya pemerintah/pemerintahan, harus adanya
penduduk dan harus adanya pengakuan dari dalam dan luar negeri. Adanya
pemerintah yang sah dan diakui baik dari dalam dan luar negeri berarti
pemerintah tersebut mempunyai wewenang untuk memerintah secara legitimasi
5.
Ilmu pemerintahan adalah suatu
disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, namun sangat dekat hubungannya
dengan administrasi negara,karena memiliki obyek materia yang sama yaitu negara
itu sendiri.Adapun yang membedakan ilmu pemerintahan dengan administrasi negara
adalah pada pendekatan ( technical approach)nya masing-masing yaitu ilmu
pemerintahan cenderung lebih melaksanakan pendekatan legalistik, empirik dan
formalistik, sedangkan administrasi negara cenderung lebih melaksanakan
pendekatan ekologikal, organisasional dan struktural.
6.
Yang membedakan ilmu
pemerintahan dengan hukum tata negara adalah sudut pandangnya masing-masing,
yaitu bila ilmu pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan
pemerintah dalam arti perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada
peristiwa pemerintah itu sendiri. Sedangkan hukum tata negara cenderung
mengkaji hukum serta peraturan yang telah ditegakkan dalam hubungan tersebut.
IV. HUBUNGAN ILMU
PEMERINTAHAN DAN ILMU-ILMU
NON-KENEGARAAN
1.
Ilmu hukum adalah pengetahuan
mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang asas-asas surgawi dan manusiawi,
pengetahuan yang benar dan yang tidak benar (Ulpian). Ilmu hukum adalah ilmu
yang formal tentang hukum positif (Holland). Ilmu hukum adalah sintesa ilmiah
tentang asasasas yang pokok dari hukum (Allen). Ilmu hukum adalah penyelidikan
oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum
dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin ilmu di
luar hukum yang mutakhir (Stone). Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum
dalam segala bentuk dan manifestasinya(Cross). Teori ilmu hukum menyangkut
pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas (Dias).
2.
Fungsi administrasi adalah
pelaksanaan kebijaksanaan negara yang dijalankan oleh para aparat (pejabat)
pemerintah, karena administrasi sebagai suatu hal yang harus berhubungan dengan
penyelenggaraan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan kehendak negara tersebut.
3.
Sejarah adalah deskripsi
kronologis dari peristiwa-peristiwa zaman yang lampau, karena itu ilmu sejarah
merupakan perhimpunan kejadiankejadian konkrit di masa lalu. Bagi para ahli
sejarah dalam menanggapi ilmu pemerintahan, melihat bahwa gejala-gejala dan
peristiwa-peristiwa pemerintahan yang timbul dalam setiap hubungan pemerintahan
penekanannya hanyalah pada fungsi dan pengorganisasian terutama dalam
perjalanan ruang dan waktu yang senantiasa berubah.
4.
Hubungan llmu Pemerintahan
dengan ilmu ekonomi tampak sangat erat.Hal ini dapat dilihat dari munculannya
merkantilisme sebagai aliran perekonomian yang bertujuan memperkuat negara
dengan jalan mengkonsolidasi kekuatan dalam bidang perekonomian.
5.
Filsafat dapat diartikan
sebagai suatu kecintaan kepada kebijaksanaan.Filsafat menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang terakhir, tidak dangkal dan dogmatis, melainkan
kritis sehingga kita sadar akan kekaburan dan kekacauan pengertian
sehari-hari.Substansi filsafat tidak berubah, tetapi dialah yang memberikan
performance sesuatu itu. Sub komponennya yaitu kuantitas, kualitas, kedudukan,
wujud, ruang, waktu, aksi, dan relasi.
V. TEORI-TEORI KEKUASAAN NEGARA
1.
Negara adalah organisasi
kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu
dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk
memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal dalam
wilayah kekuasaannya.
2.
Beberapa teori yang
mengemukakan tentang asal-usul negara di antaranya, teori kenyataan, teori
ketuhanan, teori perjanjian, teori penaklukan, teori daluwarsa, teori alamiah,
teori filosofis dan teori historis.
3.
Dilihat dari terbentuknya
kedaulatan yang menyebabkan orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa
(pemerintah), menurut Inu Kencana ada 4 teori kedaulatan yaitu: Teori
kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara dan teori
kedaulatan hukum.
4.
Secara umum ada 2 pembagian
bentuk negara yang dikemukakan oleh Inu Kencana, yaitu negara kerajaan dan
negara republik. Negara kerajaan terdiri atas negara kerajaan serikat dan
negara kerajaan kesatuan, di mana negara-negara tersebut terbagi atas negara
kerajaan serikat parlementer dan negara kerajaan kesatuan non Perdana
Menteri.Sedangkan negara republik terdiri atas negara republik serikat dan
negara republik kesatuan, yang terbagi lagi atas negara republik serikat
parlementer dan negara republik serikat presidensil, serta negara republik
kesatuan parlementer dan negara kesatuan presidensil.
5.
Syarat-syarat berdirinya suatu
negara meliputi adanya pemerintah, adanya wilayah, adanya warganegara dan
adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain.
VI. LEGITIMASI
KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN
1.
Menurut Inu Kencana, seseorang
memperoleh kekuasaan dalam beberapa cara yaitu melalui legitimate power,
coersive power, expert power, reward power dan revernt power.
2.
Kekuasaan dapat dibagi dalam
istilah eka praja, dwi praja, tri praja, catur praja dan panca praja. Sedangkan
pemisahan kekuasaannya secara ringkat dibagi dalam rule making function, rule
application function, rule adjudication function (menurut Gabriel Almond);
kekuasaan legislatif,,kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif (menurut
montesquieu);kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif
(menurut John Locke); wetgeving, bestuur, politie, rechtsspraak dan bestuur
zorg (menurut Lemaire); kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan
legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan inspektif dan kekuasaan konstultatif
(menurut UUD 1945). (Sumber:
buku Ilmu Pemerintahan Karya Jrg. Djopari)
http://massofa.wordpress.com/2008/02/13/sejarah-pertumbuhan-pemerintahan-ilmu-pemerintahan-dan-teori-teori-kekuasaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar