Minggu, 25 Agustus 2013

POTRET NEGERIKU

Inilah potret jalan penghubung antara Kec. Aralle-Kab. Mamasa-Kab. polewali, sulbar. tiap tahun saat musim penghujan datang jln in sellu jadi momok menakutkan bagi masyarakat khususnya para pengemudi kendaraan. Bagaimana tidak, kandungan tanah liat dan lumpur mengakibatkan kendaraan sulit melewati jln in dan terkadang mereka harus siap bermalam ditengah jalan ketika mobil a mtornya kandas akibat lumpur yang menggenangi jala. Padahal tiap tahun pemerintah melakukan pengerjaan jalan tapi nyatanya tidak ada realisasi sampai sekarang. Akibatnya masyarakat jadi susah, pertumbuhan ekonomi lamban dan harga juga semakin melonjak. Untuk pemerintah setempat sepertinya ini butuh perhatian ekstra untuk diselesaikan.

Rabu, 24 April 2013

REFORMASI PERENCANAAN TATA RUANG KOTA

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Terdapat hubungan yang sangat erat antara masyarakat terhadap ruang sebagai wadah kegiatan. Kota sebagai tempat terpusatnya kegiatan masyarakat, akan senantiasa berkembang baik kuantitas maupun kualitasnya, sesuai perkembangan kuantitas dan kualitas masyarakat. Hal tersebut merupakan indikator dinamika serta kondisi pembangunan masyarakat kota tersebut berserta wilayah di sekitarnya. Disadari bahwa berbagai macam usaha pembangunan di kota telah dilaksanakan di Indonesia selama ini. Namun secara umum diketahui pula bahwa di balik hasil pembangunan fisik kota yang menunjang kesejahteraan masyarakat, tidak sedikit pula dampak pembangunan yang dirasa merugikan kehidupan (fisik dan psikhis) masyarakat. Berkurangnya lahan pertanian subur di sepanjang jalur transportasi, banjir-banjir lokal karena tersumbatnya saluran drainase oleh sampah, galian-galian pipa dan kabel yang tidak kunjung selesai dan lain-lain yang semua itu sebagai akibat pembangunan yang dilaksanakan tidak secara terpadu antara satu sektor dengan sektor lainnya. Di samping itu izin pembangunan yang direkomendasikan Pemerintah Daerah sering tidak terpadu dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Seperti daerah hijau (sebagai penyangga) diijinkan untuk daerah permukiman. Hasil penelitian menunjukkan adanya kecenderungan bahwa di daerah perkotaan (khususnya di kota-kota besar) terjadi: (a) Penurunan persentase rumah tangga terhadap rasa aman dari tindak kejahatan; (b) Peningkatan jumlah pengangguran dan jumlah kriminalitas oleh kelompok pemuda. Keadaan yang demikian ini semakin meningkat pada akhir-akhir ini, terutama disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional yang semakin terpuruk, yang berakibat begitu besarnya pemutusan hubungan kerja (PHK), perkelahian antar kelompok preman, dan terhentinya pelaksanaan proyek-proyek besar. Keadaan sebagai tergambar di atas telah merupakan keadaan yang umum di negara-negara berkembang sebagai akibat dari pembangunan lebih berorientasikan pada daerah perkotaan. Dengan pola pembangunan yang demikian menjadikan laju urbansisasi berjalan dengan cepatnya. Namun urbanisasi tersebut tidak dibarengi perubahan pola pikir masyarakat dari perdesaan menjadi pola pikir perkotaan. Keadaan seperti ini justru merugikan para urbanisan sendiri, yang akibatnya menjadi beban masyarakat kota pada umumnya, dan pengelola kota pada khususnya. Hal tersebut tercermin dari lebih tingginya persentase penduduk miskin di daerah perkotaan. Hal ini diperkirakan karena besarnya laju urbanisasi di daerah perkotaan, yang pada umumnya dilakukan oleh mereka yang belum memiliki ketrampilan khusus sebagai modal menghadapi persaingan antar masyarakat perkotaan. BAB II PEMBAHASAN A. Perencanaan Pembangunan Perkotaan Di Indonesia Kiranya pemerintah telah menyadari bahwa perencanaan itu mahal. Namun lebih mahal lagi adalah pembangunan tanpa perencanaan. Hal ini terasa sekali pada pembangunan kota. Dalam hal perencanaan pembangunan kota, di Indonesia telah lama dilaksanakan, diawali dengan diberlakukannya De Statuten van 1642, khusus bagi kota Batavia (Jakarta sekarang). Periode berikutnya oleh Pemerintah Indonesia ditetapkan Standsvorming Ordonantie, Staatblaad No. 168 tahun 1948. Ketentuan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang secara tegas mencabut berlakunya Standsvorming Ordonantie, Staatblaad No. 168 tahun 1948, yang berbau kolonial tersebut. Walau undang-undang tentang Penataan Ruang baru ditetapkan pada tahun 1992, yang tepatnya pada tanggal 13 Oktober 1992, hal ini tidak berarti bahwa kegiatan perencanaan tata ruang kota tidak dilakukan Pemerintah. Sejak sekitar tahun 1970-an, perencanaan tata ruang secara komprehensif telah dilaksanakan di bawah tanggung jawab Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, yang bekerjasama dengan Ditjen PUOD (Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah) Departemen Dalam Negeri. Pada umumnya pola penataan ruang pada masa itu lebih mengacu pada pola penataan ruang di Eropah, yakni dengan pola zoning yang ketat. Dalam pelaksanaannya produk penataan ruang pola zoning tidak efektif, sehingga terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri No.: 30 tahun 1985 tentang Penegakan Hukum / Peraturan Dalam Rangka Pengelolaan Daerah Perkotaan, yang diikuti dengan terbitnya: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1986 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Seluruh Indonesia, b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota. Kedua peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan acuan para pihak terlibat dalam penyusunan tata ruang kota, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penataan Ruang. Produk perencanaan tata ruang kota yang mengacu pada kedua peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dirasa lebih luwes (fleksible), karena lebih mendasarkan pada kecenderungan yang terjadi, dan setiap 5 (lima) tahun dievaluasi dan bila terjadi penyimpangan dapat direvisi kembali. Namun dengan tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran rencana tata ruang kota ini menunjukkan pula adanya ketidakpastian dari rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan sebagai peraturan daerah tersebut. Dari penelitian diketahui bahwa pada umumnya penyimpangan terhadap rencana tata ruang kota justru berawal dari kebijaksanaan pemerintah. Hal ini berarti pemerintah daerah sebagai penanggung jawab rencana tata ruang kota dirasa kurang konsekuen dalam melaksanakan pembangunan kota. Sebagai penyebab utama kurang efektifnya rencana tata ruang kota dengan indikator adanya berbagai penyimpangan adalah selain kurang adanya koordinasi antar dinas/instansi, juga kurang dilibatkannya unsur masyarakat, sehingga aspirasi masyarakat kurang terakomodasikan di dalam rencana tata ruang kota. Dari hal-hal terurai di atas dapat dikatakan bahwa penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kota hanyalah sekedar formalitas, sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri. Tetapi mulai dari proses penyusunan, sampai dengan implementasi dan pelaksanaannya jauh dari apa yang diinginkan oleh peraturan dasarnya. Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan harusnya dimulai dari proses perencanaan ruang yang efektif. Terlebih dalam era otonomi daerah saat ini, agar rencana tata ruang kota memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sangat penting untuk meningkatkan kemampuan stakeholder daerah dalam penyusunan rencana tata ruang yang dirasa masih minim saat ini. Tujuan pembangunan infrastruktur di Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat adalah sangat jelas. Infrastruktur yang handal diperlukan Indonesia untuk bisa bersaing dalam kompetisi global. Namun pembangunannya harus juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan termasuk penghematan energi dan rendah karbon. Tidak hanya aspek ekonomi, banyak hal yang harus dijadikan pertimbangan dalam membangun infrastruktur, misalnya kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana seperti gempa bumi yang turut mengakibatkan infrastruktur utama seperti jalan, bendungan dan pelabuhan mengalami kerusakan. Responsif terhadap terjadinya peningkatan suhu bumi dan perubahan iklim. Infrastruktur yang dibangun juga harus mampu mengakomodir masalah potensial di masa datang seperti konservasi lahan, pertumbuhan kota, dan pemanfaatan sumber daya alam yang berebihan. Hal ini penting untuk mencegah infrastruktur yang dibangun diikuti oleh dampak yang tidak diinginkan. B. Reformasi Perencanaan Kota Di Indonesia reformasi total telah digulirkan, dengan dimotori oleh unsur mahasiswa, sebagai akibat telah membudayanya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di setiap aspek kehidupan masyarakat. Di dalam proses perencanaan kota juga tidak luput dari KKN. Dimulai dari penunjukkan konsultan perencana yang menyalahi prosedur, mark up anggaran, maupun proses penetapan peraturan daerah, kesemuanya berbau KKN. Karenanya di dalam proses penyusunan rencana tata ruang kota sampai dengan pelaksanaan perlu adanya reformasi, yang dimulai dari teori/konsepsi yang dipergunakan, prosedur sampai dengan implementasi dan pelaksanaannya perlu adanya perubahan/reformasi. Sebagaimana diketahui bahwa Rencana Tata Ruang kota yang berisi rencana penggunaan lahan perkotaan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1987, dibedakan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota, yang merupakan rencana jangka panjang; Rencana Detail Tata Ruang Kota, sebagai rencana jangka menengah, dan Rencana Teknis Tata Ruang Kota, untuk jangka pendek. Ketiga jenis tata ruang kota tersebut disajikan dalam bentuk peta-peta dan gambar-gambar yang sudah pasti (blue print). Sebagaimana dikemukakan oleh para pakar ilmu sosial, bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sedang berkembang, sangatlah dinamis dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Terlebih lagi dengan berkembang-pesatnya teknologi komunikasi dan transportasi di dalam era globalisasi. Pada kondisi masyarakat yang demikian kiranya kurang tepat dengan diterapkannya perencanaan tata ruang kota yang bersifat pasti atau blue print planning. Blue print planning lebih tepat diterapkan pada masyarakat yang sudah mantap, karena pada masyarakat yang sudah mantap ini, perubahan-perubahan yang terjadi sangatlah kecil. Sedang untuk masyarakat yang sedang berkembang lebih tepat diterapkan model process planning. Kebijaksanaan selama ini yang mengejar pertumbuhan tingkat ekonomi makro menjadikan rencana tata ruang kota berfungsi sebagai sarana penunjangnya. Pembangunan kota lebih berorientasikan kepada si kaya dari pada kepada si miskin. Karenanya si kaya semakin kaya, dan si miskin semakin tersingkir. Hal ini menjadikan kota yang lebih egois, kurang manusiawi, dan dampaknya sebagai tergambar di atas, serta terjadinya kecemburuan sosial, yang berakibat terjadinya kerusuhan-kerusuhan masal. Karena itulah reformasi dalam perencanaan kota merupakan suatu keharusan bagi pemerintah Indonesia saat ini. Beberapa hal yang dirasa sangat penting dalam rangka reformasi perencanaan tata ruang kota antara lain: 1. Merubah dari perencanaan fisik, seperti yang seperti sekarang dilakukan menjadi perencanaan sosial. Dengan perubahan pola pikir dan kondisi masyarakat, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan lahan akan meningkat. Advocacy planning sangat diperlukan demi kepentingan masyarakat, demi terakomodasikannya aspirasi masyarakat. Memang Advocacy Planning dirasa lebih mahal. Namun lebih mahal lagi perencanaan yang tidak efektif maupun pembangunan yang tanpa perencanaan. Advocacy planning dapat diterapkan pula pada pembahasan oleh anggota DPRD. Dalam hal ini konsultan memberikan masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan rencana sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Kota. 2. Merubah kebijaksanaan top down menjadi bottom up karena top down merupakan sumber korupsi dan kolusi bagi pihak-pihak yang terlibat. Sering kali propyek-proyek model top down dari pusat kurang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Aspirasi dari masyarakat tidak terakomodasikan di dalam ketetapan rencana tata ruang kota. Para wakil masyarakat yang diundang dalam seminar, seperti: Kepala Kelurahan / Desa, Ketua LKMD setempat selain kurang berwawasan terhadap perencanaan makro, juga dapat dikatakan sebagai kepanjangan tangan pemerintah. 3. Comprehensive Planning lebih tepat dari pada sectoral planning. Comprehensive Planning sebagai perencanaan makro untuk jangka panjang bagi masyarakat di negara sedang berkembang (dengan dinamika masyarakat yang begitu besar) dirasa kurang sesuai. Akibatnya perencanaan tersebut tidak/kurang efektif, dengan begitu banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, baik disengaja maupun tidak. Perencanaan sektoral merupakan perencanaan terhadap sektor-sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dalam waktu mendesak. 4. Peranserta secara aktif para pakar secara terpadu dari berbagai disiplin ilmu sangat diperlukan di dalam proses penyusunan tata ruang kota. Komisi Perencanaan Kota (sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat) kiranya perlu diterapkan pula di Indonesia. Hal ini didasari bahwa permasalahan perkotaan merupakan permasalahan yang sangat komplek, tidak hanya permasalahan ruang saja, tetapi menyangkut pula aspek-aspek: ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lain sebagainya. 5. Merubah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tanah, lahan, dan ruang khususnya di perkotaan menjadi lebih berorientasi pada kepentingan dan perlindungan rakyat kecil. Lembaga magersari dan bagi hasil yang oleh UUPA dihapus perlu dihidupkan kembali (sebagaimana disarankan Eko Budihardjo). Penataan lahan melalui Land Consolidation, Land Sharing, dan Land Readjustment perlu ditingkatkan. 6. Tidak kalah pentingnya adalah bahwa Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, perlu ditindak-lanjuti dengan implementasinya, menjadi acuan dalam penyusunan program-program kegiatan pembangunan, dan tidak sekedar menjadi penghuni perpustakaan Bappeda. Kota merupakan tempat hunian utama manusia, tidak terkecuali Kota Makassar, sehingga diperlukan satu konsep pengembangan permukiman yang tentunya tidak terlepas pada satu sistem lingkungan terhadap permukiman itu sendiri, ini dimaksudkan untuk membantu terciptanya tata ruang kota yang hirarkis. Salah satu strategi pengembangan kota Makassar adalah pendekatan penyediaan fasilitas dan utilitas utama kota. Fasilitas dan utilitas yang dimaksud menyangkut segi sosial, ekonomi dan budaya, penyediaannya sesuai dengan kebutuhan serta fungsi yang direncanakan. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan campur tangan kebijaksanaan pemerintah Kota Makassar di dalam penempatan yang spesifik pada kawasan tertentu, untuk mengarahkan perkembangan fisik kota sesuai dengan arahan RUTRWK disamping menyesuaikan kecenderungan-kecenderungan yang ada. Implementasi RUTRW Kota Makassar kadang terjadi penyimpangan yang akan mempengaruhi fungsi struktur tata ruang kota makassar yang ada saat ini. Penyimpangan ini diakibat pendesakan penggunaan lahan yang semakin berkembang, sehingga akan terjadi perubahan-perubahan terhadap bentuk fungsi struktur tata ruang Kota Makassar. Upaya untuk mengurangi pengurangan implementasi dari RUTRW maka perlu evaluasi pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman sepuluh tahun yang lalu, kemudian memberikan konsep rencana pengembangan permukiman yang ideal termasuk didalamnya penentuan kelayakan perumahan dan fasilitas pelayanannya, dan memberikan konsep rencana pengaturan kegiatan sepuluh tahun ke depan. Berikut ini adalah evaluasi dari dokumen rencana tata ruang kota makassar tahun 2001 mengenai evaluasi, konsep rencana pengembangan, dan konsep rencana pengaturan permukiman di Kota Makassar. Permasalahan 1. Penyebab terjadinya fluktuasi luas permukiman di Kota Makassar dari data evaluasi luas permukiman di Kota Makassar sepuluh tahun terakhir? 2. Kawasan hijau (kawasan budidaya dan kawasan lindung) merupakan kawasan yang perlu dilindungi, tapi seringkali fungsi kawasan ini tergeser oleh permukiman. Apa kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Makassar? 3. Permukiman yang padat cenderung terjadi masalah pencemaran. Menjamurnya bangunan-bangunan pusat pelayan jasa (warung makan, rental komputer, dll) menyebabkan kemacetan, dan terjadinya peningkatan kawasan perdagangan. Hal tersebut disebabkan oleh apa?

Selasa, 09 Oktober 2012

Pembangunan



1.  Pembangunan Perdesaan
Pembangunan daerah yang berkemajuan dan berkeadilan serta pengembangan wilayah melalui sebuah review book sehingga kelihatan masalah yang dihadapi, kelemahan dan keunggulan (Leading Sector dan Mains Constrain). Apa saja tantangan dan kebijakan yang prioritas untuk diambil oleh birokrasi dengan mengambil kasus pembangunan di Sulawes Selatan atau kawasan Timur Indonesia.
v Pembangunan Perdesaan
Ø Pembangunan perdesaan didorong melalui pengembangan agroindustri padat kerja; terutama bagi kawasan yang berbasiskan pertanian dan kelautan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perdesaan khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya; pengemnbangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di kawasan perdesaan dan kota-kota kecil terdekat dalam upaya menciptakan keterkaitan fisik, sosial dan ekonomi yang saling komplementer dan saling menguntumgkan; peningkatan akses informasi dan pemasaran, lembaga keuangan, kesempatan kerja, dn tekhnologi; pengembangan social capital yang belum tergali potensinya sehingga kawasan perdesaan tidak semata-mata mengandalkan sumber daya alam saja; intervensi harga dan kebijakan perdagangan yang berpihak ke produk pertanian, terutama terhadap harga dan upa.
Ø Deaton dan Nelson secara rinci menyebutkan apa yang dimaksud dengan pembangunan peresaan, yaitu: “Alokasi fisik, sosial dan sumber daya manusia dalam pola spasial yang menyediakan kemungkinan-kemungkinan untuk: 1) menyediakan pendapatan untuk seluruh anggota keluarga, 2) pendidikan, kewirausahaan, tenaga kerja, kewarganegaraan, 3) akses terhadap pelayanan kesehatan, 4) pengembangan ekonomi regional dan ekonomi masyarakat (community economics) yang secara nasional mampu membangkitkan kesempatan ekonomi baru, 5) kepemimpinan dan struktur organisasi yang tepat yang menjamin ekonomi dan kesehatan sosial, 6) lingkungan dan sumber daya manusia.    
Ø Pembangunan perdesaan merupakan pendekatan yang multifaset dan komprehensif terhadap perubahan masyarakat yang menyangkut aspek sosial, norma, sumber daya (sumber daya alam, manusia, man-made capital) dan juga aspek pasar dan pengambilan keputusan ditingkat local.
v Pembangunan Daerah Yang Berkemajuan Dan Berkeadilan
Pembangunan daerah berkemajuan Yaitu pembangunan daerah yang ingin melihat masyarakatnya sedkit demi sedikit mengalami kemajuan atau peningkatan dalam taraf kehidupannya.  Sedangkan pembangunan daerah yang berkeadilan yaitu pembangunan yang memegang prinsip pemerataan disegala bidan atau aspek pembangunan tanpa memihak pada satu daerah tertentu.  
v Pengembangan wilayah melalui review book
Yaitu suatu prose menjadikan sebuah wilayah berkembang dengan segala potensi sumber daya yang dimilikinya dengan menggunakan review book (buku peninjauan) dimana dengan dengan buku ini dapat diketahui model atau sistem perencanaan pembangunan yang dapat digunakan dan masalah yang akan dihadapi dengan penggunaan model atau sistem tersebut. Dan dapat diketahui pula kekurangan dan kelebihan dari model atau system  pembangunan tersebut.
v Tantangan dan Kebijakan Yang Prioritas Untuk Diambil Oleh Birokrasi Dengan Mengambil Kasus Pembangunan di Sulawes Selatan atau Kawasan Timur Indonesia
Jawaban:
Persoalan yang mendominasi masyarakat perdesaan saat ini adalah terjadinya deplesi sumber daya alam baik hutan, laut, lahan pertanian, mineral dan air, akibat lemahnya perhatian terhadap kelestarian lingkungan (ekologi), kelanjutan produksi dan dampak sosial. Akibatnya rakyat Indonesia harus menanggung biaya soaial dan biaya ekologi yang sangat besar antara kelompok masyarakat kaya dan masyarakat miskin. Permasalahan tinggnya angka kemiskinan juga menjadi permasalahan besar bagi masyarakat di perdesaan khususnya dan bangsa ini pada umumnya.
Ada empat potensi krisis yang seyogianya diantisipasimkarena sangat berpotensi dapat dialami bangsa Indonesia, apabila tidak terjadi perubahan sikap dan tindakan dalam upaya pembangunan bangsa, yaitu: 1) krisis pangan, 2) krisis energy, 3) krisis ekologi, dan 4) kemiskinan. Mengantisipasi berkembangnya krisis tersebut diperlukan suatu pergeseran paradigma serta arahan strategi dan kebijakan pembangunan bangsa ke depan.
Ancaman krisis pangan dapat bersumber dari factor iternal  seperti: 1) terjadinya kenaikan harga pangan dunia, 2) penurunan produksi pangan karena faktor iklim dan penurunan luas areal panen di Negara-negara produsen pangan, 3) pengaruh kenaikan harga minyak bumi yang berdampak pada kenaikan ongkos produksi, 4) adanya perubahan iklim global dan konversi komoditas pangan global ke bahan bakar nabati. Dan factor eksternal, seperti: 1) adanya konversi lahan pertanian pangan untuk pemukiman, industry, dan infrastruktur pelayanan public, 2) luas areal panenyang menurun, 3) kesulitan atau kendala dalam upaya meningkatkan produktivitas, dll.     
Antisipasi terhadap ancaman krisis energy pada level desa tidak terlepas dari permasalahan ketergantungan terhadap energy fosil bahan bakar minyak (BBM) yang secara nasional mencapai 65 persen, yang sebagian besar untuk digunakan di sector transportasi. Hal ini mengindikasikan potensi tejadinya ketidak pastiaan penyediaan energi akan sangat berpengaruh terhadap upaya pembangunan pertanian di Indonesia termasuk di Sulawesi selatan.
Ketergantungan terhadap penyediaan energy juga terjadi terkait dengan input pertanian, misalnya kendala penyediaan gas alam ke industry pupuk telah menyebabkan ketidakpastian pasokan maupun harga pupuk yang mempengaruhi produktivitas pertaian dan pendapatan petani. Hambatan terhadap pembangunan pertanian berdampak pada pembangunan perdesaan dan sebaliknya. Rendahnya asupan energy di bidang pertanian juga diikuti oleh rendahnya tingkat konsumsi energy rumah tangga perdesaan. Hasil survey menunjukkan kayu bakar masih menjadi bahan bakar utama untuk memasak bagi keluarga di perdesaan jawa, Sumatra dan Sulawesi.
Antisipasi terhadap ancaman krisis ekologo dapat dikenali potensi terjadinya krisis pada mega-biodiversity. Setiap tahun kurang dari 2 juta hectare hutan di Indonesia mengalami degradasi. Kerusakan hutan di wilayah-wilayah Indonesia termasuk Sulawesi selatan memicu timbulnya krisis ekologi seperti krisis air, kekeringan, banjir, erosi, longsor, sedimentasi, kekeruhan di pesisir dan laut, serta ancaman terhadap biota laut seperti terumbu karang. Degradasi dan deforestasi hutan Indonesia ini bahkan berpotensi member kontribusi pada perubahan iklim.
Menurut data BPS Indonesia dihadapkan pada masalah kemiskinan yang tinggi dan inilh yang menimpa wilayah-wilayah di Indonesia termasuk Sulawesi selatan dimana kemiskinan menjadi maslah yang utama. Berbagai factor kemiskinan disebabkan olehkurangnya penguasaan sumber daya produktif dan rendahnya kualitas sumbe daya manusia. Selain itu factor stuktur ekonomi masih memposisikan penduduk miskin ini hanya sebagai penghasil surplus, namun tidak menikmati surplus ekonomi yang dihasilkannya.
Arahan strategi kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah Sulawesi selatan antara lain:
1.  Megintegrasikan upaya peningkatan pendapatan dan pengentasan kemiskinan dengan proses peningkatan pendidikan, perbaikan gizi dan kesehatan, yang disertai dengan peningkatan kemampuan pengelolaan ekonomi rumah tangga dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
2.  Meningkatkan akses sumber daya, sarana dan prasarana produksi, seperti irigasi, transportasi, lahan, benih, pemasaran dan sebagainya.
3.  Diversifikasi pangan dengan teknologi tepat guna dan kearifan local yang lebih mengakar pada masyarakat.
4.  Integrasi perenanaan energy di wilayah perdesaan antara penyediaan energi untuk kebutuhan kegiatan produksi, peningkatan kesejahteraan, termasuk kelistrikan dan internalisasi energy dalam pembangunan pertanian dan perdesaan tidak hanya sebagai pemakai tetapi juga lebih berperan sebagai penyedia energi.
5.  Mengutamakan prinsip keberlanjutan dengan mengutamakan keseimbangan ekologi dan mencegah degradasi sumber daya alam dan ligkungan.
2.  Bentuk-Bentuk Pembangunan
a.    Sustainability development
Merupakan upaya mengurangi ketergantungan kepada sumber daya yang tidak tergantikan (non-renewable) dan menciptakam alternative seta tatanan ekologis, sosial, ekonomi, dan politik, yang berkelanjutan di tingkat lokal.
b.    Community development
Pembangunan pada tatanan ini bukan saja mementingkan pada pertumbuhan ekonomi namun juga kualitas pembangunan dengan mempertahankan daya dukung sumber daya alam dan lingkungan serta nilai-nilai kearifan local (local wisdom) yang dapat menjadi katalisator pembangunan ekonomi.
c.    Partisipasi pembangunan
Partisipasi dapat didefenisikan sebagai proses dimana seluruh pihak dapat membentuk dan terlibat dalam seluruh inisiatif pembangunan. Partisipasi merupakan materi yang esensial untuk terjadinya demokrasi, karena demokrasi membutuhkan keterbukaan. Pada akhirnya tujuan partisipsi adalah untuk meningkatkan keteguhan diri serta terbangunnya control dan inisiatif masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya untuk pembangunan.
d.    Sivil society dan social capitaly dalam pembangunan
v Sivil Society
Masyarakat sipil atau sivil society merupakan golongan masyarakat desa dalam tatanan masyarakat Indonesia yang diharapkan dapat memberikan partisipasinya dalam pembangun Indonesia kedepannya.
v Social Capitaly
Modal sosial atau social capitaly kini diakui sebagai salah satu pilar dari pembangunan diantara tiga pilar lainnya yakni modal alam (natural capital), modal buatan (man-,ade capitaly), dan sumber daya manusia (human capitaly). Kekuatan modal sosial sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi kini telah menjadi acuan para perencana di berbagai dunia. Ketika aspek institusi ini melemah maka akan berimplikasi pada pembangunan makro secara keseluruhan. 
3.  Sejarah Perkembangan Paradigm Pembangunan Yang Dianut Di Indonesia Sejak Orde Baru Sampai Orde Reformasi Saat Ini Beserta Kelemahan Dan Kelebihannya.
a.    Kegagalan Mengadopsi Teori Modernisasi
Awal pembangunan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari prinsip teori modernisasi prinsip teori ini mendorong interaksi antara masyarakat berkembang dengan masyarakat modernakan merubah masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern. Implikasi pemikiran ini, seluruh perencanaan pembangunan di Negara berkembang dilakukan secara teknokratis yang tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan inisiatif sendiri. Di Indonesia, perencanaan pembangunan pedesaan dilakukan secara umum tanpa mengingat karakteristik perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.
Dalam konteks pembangunan desa dan masyarakatnya, pembangunan model ini tidak banyak mengangkatmasyarakat desa menjadi mandiri. Desa dan masyarakat tergantung terhadap model pembangunan yang yamg tidak dilakukan oleh pemerintah, bahkan birokrasi pemerintah menjadikan desa sebagai objek pembangunan. Kiranya bukan hanya sekedar objek pembangunan jugs tidak merata terjadi kesenjangan yang sangat jauh antara jawa dan luar jawa. Implementasi dana pembangunan tidak lagi terkontrol seberapa besar dana pembangunan yang terimplementasikan untuk masyarakat dan dan seberapa besar yang terserap ke kantong-kantong birokrat.
Setelah reformasi bergulirlah paradigm baru pembangunan dengan istilah pemberdayaan, namun prinsip ini hanya ada dalam kata-kata sedang perilakunya birokrat tidak pernah berubah. Kegagalan utama penerapan teori ini adalah terletak pada pemaksaan. Perkembangan masyarakat ternyata tidak dapat dipaksakan menerima sesuatu yang asing bagi mereka tanpa memahami makna teknologi yang harus diadopsi oleh masyarakat.
b.    Pembangunan Jangka Menengah Nasional 
Pengalaman pembangunan jangka menengah nasional pada umumnya dilakukan diatas meja. Perencanaan pemmbangunan sering tidak berbasis data empiris tntang apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh masyarakat. Pada zaman orde baru, baik repelita maupun repelitada, merupakan susunan perencanaan yang cukup bagus akan tetapi apakah perencanaan itu sesuai deangan realitas ebutuhan masyarakat? Sudah tentu hal ini tidak banyak kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat karena dasar filosofi pembangunan meletakkaan bahwa masyarakt memang harus diubah sesuai dengan keinginan para teknokrat, karena ada anggapan bahwa masyarakat masih terbelakang dan bodoh.
Kritik terhadap model perencanaan ini kurang lebih telah dilakukan sejak pertengahan tahun 80an.kata partisipasi masyarakat perlu diikutsertakan dalam perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah lambat laun mengadopsi kritik yang dilontarkankemudian mekanisme perencanaan pembangunan dilakukan dari bawah. Mekanisme perencanaan ini telah berjalan hingga sekarang, akan tetapi mekanisme tetap tinggal mekanisme, sedang hasil perencanaan pembangunan dari bawah tetap tidak muncul dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Tumpang tindih antar program tak terelakkan sedang organisasi yang dibentuk oleh setiap departemen tidak bergeser dari orang-orang yang sama. Ketergabtungan masyarakat terhadap program pembangunan pemerintah semata bukan karena salah mereka namun salah dalam proses pembangunan yang dikuasai oleh birokrat ditingkat pusat.
Pada awal tahun 90an ide perubahan dalam proses perencanaan pembangunan telah bergesr yakni memasuki ide pemberdayaan sebagai anti tesis terhadap kegagalan pembangunan. Pada saat reformasi berlangsung ide ini dengan cepat mewarnai wacana dalam birokrasi pemerintahan, akan tatapi wacana tataplah wacana sedang mind set dan perlku birokrat tetap tidak berubah.pembangunan jangka menengah nasioanal menjadi tidak jelas capaiannya dan lagi hingga saat ini pemerintah sendiri belum pernah melakukan evaluasi secara mendalam tentang kinerja pembangunan yang yng tela dilakukan. Kesannya, pembangunan ini berjalan asal ada perencanaan dan program kegiatan, setelah itu selesai dan membuat program untk taun berikutnya dan berulang-ulang tanpa arah yang jelas.     

Jumat, 05 Oktober 2012

Metodologi Ilmu Pemerintahan



SEJARAH PERTUMBUHAN PEMERINTAHAN,
ILMU PEMERINTAHAN
DAN TEORI-TEORI KEKUASAAN


I. SEJARAH PEMERINTAHAN
Pada hakikatnya pemerintahan merupakan suatu gambaran tentang bagaimana pada permulaan pemerintahan setelah terbentuk dan bagaimana pemerintahan itu telah berkembang melalui perkembangan dari 3 tipe masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat bertingkat dan masyarakat berlapis.
Perkembangan pemerintahan itu juga ditentukan oleh perkembangan masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang melandasinya seperti pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan penjarahan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang lain dan telah menjadi faktor-faktor yang memacu perkembangan pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara.
Pemerintahan di zaman purba ditandai oleh banyaknya sistem pemerintahan dan sistem yang lebih dikenal adalah polis Yunani. Selain polis Yunani, kerajaan Inka yang berdiri antara tahun 1200-1500 Masehi telah memiliki sistem pemerintahan yang despotisme yaitu suatu bentuk pemerintahan yang ditandai oleh kekuasaan sewenang-wenang dan tak terbatas dari pihak penguasa.
Plato dan Aristoteles lah yang memperkenalkan bentuk-bentuk pemerintahan yang baik dan buruk dengan alasan pembagian tersebut. Konsep-konsep tentang pemerintahan yang baik dan buruk menurut Plato dan Aristoteles masih terefleksi sepanjang sejarah pemerintahan di dunia hingga dewasa ini.
Awal pemerintahan Romawi merupakan suatu wujud dari kombinasi bentuk pemerintahan baik menurut konsep Plato dan Aristoteles. Pada abad pertengahan pengaruh agama Kristen masuk ke dalam sistem pemerintahan yang lebih dikenal dengan teori dua belah pedang.
Di zaman baru sekalipun pemerintahan tidak menjadi jelas setelah runtuhnya polis Yunani serta konflik antara Paus dan Raja berkepanjangan namun pada akhir abad pertengahan muncul pemerintahan di zaman baru dengan pengalaman perjalanan sejarah yang panjang dari masing-masing negara sehingga lahirlah konsep tentang adanya kemandirian serta kekuatan pemerintahan.
Untuk itu Machiavelli muncul dengan sebelas dalil dalam karyanya Sang Raja yang mengajarkan tentang bagaimana seorang raja harus mempertahankan serta memperbesar kekuasaan pemerintah sebagai tujuannya melalui menghalalkan segala cara.
Kameralistik
Awal dari ilmu pemerintahan modern ditandai dengan lahirnya kameralistik (Ilmu Perbendaharaan) yang telah berkembang di Prusia pada awal abad ke-18. Landas tolaknya adalah bahwa negara harus mengurusi lapangan pekerjaan dan pangan sehingga berdasarkan hal itu perlu mengusahakan agar di dalam setiap jabatan yang ada sebanyaknya orang sebagaimana dibutuhkan untuk kesejahteraan umum.
Dalam hal ini bahan bahan dari statistik mempunyai nilai yang besar dan dapat iandalkan.
Dalam abad ke-19 dengan munculnya pemikiran negara hukum maka merosotlah kameralistik seraya memberikan perkembangan hukum pemerintah.
Hampir di seluruh daratan Eropa Barat perkembangan studi negara dan ajaran negara menjadi abad ke-19 dan pada abad ke-20 menambahkan nama studi hukum administrasi.
Pada bidang ilmu pemerintahan Burke dan Benthan menganjurkan perlu diadakan perbaikan terhadap kelalaian dari dinas pemerintah, kelebihan staf, inaktif dan inkompeten.
Di Amerika Serikat ilmu pemerintahan berkembang sebagai suatu bidang otonom yang dipelopori oleh Profesor Wodroow Wilson (kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat). Ia menganjurkan adanya studi khusus tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah yang berhasilguna dan berdayaguna.
Ilmu pemerintahan dipengaruhi oleh ilmu-ilmu humaniora (sosiologi, psikologi, psikologi-sosial, antropologi, ekonomi, politikologi).
Dan ditandai dengan penanganan antar disiplin, dengan pendayagunaan dari teori-teori, istilah-istilah serta metode-metode dari semua ilmu tadi, selain dipercaya dengan filsafat.
Lahirlah sebuah teori pemerintahan liberal dari John Locke pada tahun 1690 yaitu ajaran tentang pemerintahan demokrasi modern. John Locke
memandang kekuasaan legislatif sebagai yang tertinggi dan eksekutif berada di bawahnya.
Dia mengatakan bahwa kekuasaan pemerintahan mesti dibatasi oleh kewajiban menunjang hak-hak azasi manusia antara lain: hak atas keselamatan pribadi, hak kemerdekaan dan hak milik.
Sementara itu di Inggris pada sekitar tahun 1700 berdirilah pemerintahan monarki parlementer di mana kedaulatan negara berada di tangan perwakilan rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Revolusi Amerika pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789 mempercepat proses demokratisasi dan pengakuan terhadap hak-hak azasi manusia.
Terhadap itu semua muncul lagi reaksi konservatisme terutama dari Burke dan Hegel.
Birokrasi lahir di istana raja dan merupakan perwujudan dari orang-orang kepercayaan yang memerintah bersama raja yang diberikan pembagian tugas satu sama lain didasarkan pada selera pribadi dan tradisi.
Pemerintahan di Indonesia berawal dengan suatu pembentukan pemerintahan swasta pada tahun 1602 oleh Belanda yang bernama VOC terutama di pulau Jawa lebih dikenal dengan Kompeni.
VOC kemudian runtuh pada tahun 1795 dan didirikanlah pemerintahan Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal yang pertama adalah Deandels. Sejarah modern ilmu pemerintahan dan politik berawal dalam abad ke-19.
Pemerintahan negara berkembang menjadi suatu pemerintahan yang memberikan pelayanan dan pemeliharaan terhadap para warganya.
Pemerintah lebih banyak mengurusi kesejahteraan dan penghidupan, pendidikan dan perawatan kesehatan serta kesempatan kerja dan tunjangan sosial atau jaminan hidup bagi warga yang menganggur.
Perkembangan pemerintahan secara berawal mulai dari tahap prasejarah hingga tahun 1993, Ilmu pemerintahan telah menjadi ilmu yang multi disiplin dan mono disiplin dengan penekanan pada umum, organisasi dan pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan serta prinsip swastanisasi dalam pemerintahan.


II. ILMU PEMERINTAHAN SEBAGAI DISPLIN ILMU
1.    Dalam penerapannya Ilmu dapat dibedakan atas Ilmu Murni ( pure science), Ilmu Praktis ( applied science) dan campuran. Sedangkan dalam hal fungsi kerjanya Ilmu juga dapat dibedakan atas Ilmu teoritis nasional, Ilmu empiris praktis dan Ilmu teoritis empiris.
2.    Ilmu Pemerintahan adalah Ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislasi, eksekusi dan yudikasi, dalam hubungan Pusat dan Daerah, antar lembaga serta antar yang memerintah dengan yang diperintah.
3.    Paradigma adalah corak berfikir seseorang atau sekelompok orang karena Ilmu pengetahuan itu sifatnya nisbi, walaupun salah satu persyaratannya dapat diterima secara universal, namun dalam kurun waktu tertentu tetap memiliki perubahan, termasuk ilmu-ilmu eksakta.
4.    Pendapat bahwa pemerintahan hanyalah suatu seni dapat ditolerir, yaitu bagaimana kemampuan menggerakan organisasi-organisasi dalam kharismatis retorika, administrator dan kekuasaan kepemimpinan, serta bagaimana kemampuan menciptakan, mengkarsakan dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh, atau juga bagaimana kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon yang harus dimiliki pemerintah sebagai penguasa.
5.    Munculnya disiplin ilmu pemerintahan di Eropa yang bersumber dari ilmu politik, dimulai dari adanya anggapan bahwa meningkatnya perhatian berbagai pihak akan isi, bentuk, efek dan faktor pemerintahan bertitik berat pada pengambilan kebijaksanaan pemerintahan yang berusaha untuk menganalisa masalah kebijaksanaan pemerintah tersebut sebagai bagian dari berbagai proses dalam ilmu politik.
6.    Ilmu pemerintahan merupakan ilmu terapan karena mengutamakan segi penggunaan dalam praktek, yaitu dalam hal hubungan antara yang memerintah (penguasa) dengan yang diperintah (rakyat).
7.    Objek forma ilmu pemerintahan bersifat khusus dan khas, yaitu hubunganhubungan pemerintahan dengan sub-subnya (baik hubungan antara Pusat dengan Daerah, hubungan antara yang diperintah dengan yang memerintah, hubungan antar lembaga serta hubungan antar departemen),ermasuk didalamnya pembahasan output pemerintahan seperti fungsifungsi, sistem-sistem, aktivitas dan kegiatan, gejala dan perbuatan serta peristiwa-peristiwa pemerintahan dari elit pemerintahan yang berkuasa.
8.    Objek materia ilmu pemerintahan secara kebetulan sama dengan objek materia ilmu politik, ilmu administrasi negara, ilmu hukum tata negara dan ilmu negara itu sendiri, yaitu negara.
9.    Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip-prinsip yang menjadi pegangan.Ada beberapa asas pemerintahan, antara lain : asas aktif, asas “Mengisi yang kosong” Vrij Bestuur, asas membimbing, asas Freies Eremessen,asas “dengan sndirinya, asas historis, asas etis, dan asas Detrournement de Pouvoir.
10. Teknik-teknik pemerintahan adalah berbagai pengetahuan, kepandaian dan keahlian tertentu dalam cara yang dapat ditempuh atau digunakan untuk melaksanakan dan menyelenggarakan berbagai peristiwa-peristiwa pemerintahan. Untuk teknik pemerintahan di Indonesia ada beberapa teknik yaitu: Diferensiasi, Integrasi, Sentralisasi, Desentralisasi, Konsentrasi, Dekonsentrasi, Delegasi, Perwakilan, Pembantuan, Kooperasi, Koordinasi dan Partisipasi.
11. Menurut Taliziduhu Ndraha, pemerintahan dapat digolongkan menjadi 2 golongan besar yaitu pemerintahan konsentratif dan dekonsentratif. Pemerintahan dekonsentratif terbagi atas pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan luar negeri. Pemerintahan dalam negeri terbagi atas pemerintahan sentral dan desentral. Pemerintahan sentral dapat diperinci atas pemerintahan umum dan bukan pemerintahan umum. Yang termasuk ke dalam pemerintahan umum adalah pertahanan keamanan,peradilan, luar negeri dan moneter.
12. Metodologi merupakan ilmu pengetahuan tentang cara untuk mengerjakan sesuatu agar diperoleh pengertian ilmiah terhadap suatu pengertian yang benar. Beberapa metode yang dipakai dalam ilmu pemerintahan adalah : metode induksi, metode deduksi, metode dialektis,metode filosofis, metode perbandingan, metode sejarah, metode fungsional, metode sistematis, metode hukum dan metode sinkretis.
13. Hubungan pemerintahan vertikal adalah hubungan atas bawah antara pemerintah dengan rakyatnya, di mana pemerintah sebagai pemegang kendali yang memberikan perintah kepada rakyat, sedangkan rakyat menjalankan dengan penuh ketaatan.Dalam pola ini dapat pula rakyat sebagai pemegang otoritas yangn diwakili oleh parlemen, sehingga kemudian pemerintah bertanggungjawab kepada rakyat tersebut.
14. Hubungan pemerintahan horisontal adalah hubungan menyamping kirikanan antara pemerintah dengan rakyatnya, di mana pemerintah dapat saja berlaku sebagai produsen sedangkan rakyat sebagai konsumen karena rakyatlah yang menjadi pemakai utama barang-barang yang diproduksi oleh pemerintahnya sendiri. Misal : negara-negara komunis.Sebaliknya, rakyat yang menjadi produsen sedangkan pemerintah menjadi konsumennya, karena seluruh industri raksasa milik rakyat dipakai sendiri oleh pemerintahan sendiri. Misalnya Jepang.

III. HUBUNGAN ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU-ILMU KENEGARAAN
1.    Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara, membicarakan politik pada hakikatnya adalah membicarakan negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga yang mempengaruhi hidup masyarakat.
2.    Secara umum dapat dikatakan bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada tungsi output daripada mutu sistem politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan pada fungsi input. Dengan perkataan lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari komponen politik sebagai suatu sistem politik, sedangkan ilmu politik mempelajari society dari suatu sistem politik. Kebijaksanaan pemerintahan ( public policy) dibuat dalam arena politik, tetapi hampir semua perencanaan dan pelaksanaannya diselenggarakan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut.
3.    Ilmu negara bersifat statis dan deskriptif, karena hanya terbatas melukiskan lembaga-lembaga politik. Sedangkan ilmu pemerintahan itu dinamis, karena dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat. Oleh karena itu selain merupakan suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, ilmu pemerintahan juga merupakan suatu seni memerintah, yang selain diperoleh melalui kegiatan belajar mengajar, juga karena dilahirkan berbakat.
4.    Syarat-syarat negara antara lain harus adanya wilayah, harus adanya pemerintah/pemerintahan, harus adanya penduduk dan harus adanya pengakuan dari dalam dan luar negeri. Adanya pemerintah yang sah dan diakui baik dari dalam dan luar negeri berarti pemerintah tersebut mempunyai wewenang untuk memerintah secara legitimasi
5.    Ilmu pemerintahan adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, namun sangat dekat hubungannya dengan administrasi negara,karena memiliki obyek materia yang sama yaitu negara itu sendiri.Adapun yang membedakan ilmu pemerintahan dengan administrasi negara adalah pada pendekatan ( technical approach)nya masing-masing yaitu ilmu pemerintahan cenderung lebih melaksanakan pendekatan legalistik, empirik dan formalistik, sedangkan administrasi negara cenderung lebih melaksanakan pendekatan ekologikal, organisasional dan struktural.
6.    Yang membedakan ilmu pemerintahan dengan hukum tata negara adalah sudut pandangnya masing-masing, yaitu bila ilmu pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintah dalam arti perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada peristiwa pemerintah itu sendiri. Sedangkan hukum tata negara cenderung mengkaji hukum serta peraturan yang telah ditegakkan dalam hubungan tersebut.

IV. HUBUNGAN ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU-ILMU NON-KENEGARAAN
1.    Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang asas-asas surgawi dan manusiawi, pengetahuan yang benar dan yang tidak benar (Ulpian). Ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif (Holland). Ilmu hukum adalah sintesa ilmiah tentang asasasas yang pokok dari hukum (Allen). Ilmu hukum adalah penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin ilmu di luar hukum yang mutakhir (Stone). Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya(Cross). Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas (Dias).
2.    Fungsi administrasi adalah pelaksanaan kebijaksanaan negara yang dijalankan oleh para aparat (pejabat) pemerintah, karena administrasi sebagai suatu hal yang harus berhubungan dengan penyelenggaraan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan kehendak negara tersebut.
3.    Sejarah adalah deskripsi kronologis dari peristiwa-peristiwa zaman yang lampau, karena itu ilmu sejarah merupakan perhimpunan kejadiankejadian konkrit di masa lalu. Bagi para ahli sejarah dalam menanggapi ilmu pemerintahan, melihat bahwa gejala-gejala dan peristiwa-peristiwa pemerintahan yang timbul dalam setiap hubungan pemerintahan penekanannya hanyalah pada fungsi dan pengorganisasian terutama dalam perjalanan ruang dan waktu yang senantiasa berubah.
4.    Hubungan llmu Pemerintahan dengan ilmu ekonomi tampak sangat erat.Hal ini dapat dilihat dari munculannya merkantilisme sebagai aliran perekonomian yang bertujuan memperkuat negara dengan jalan mengkonsolidasi kekuatan dalam bidang perekonomian.
5.    Filsafat dapat diartikan sebagai suatu kecintaan kepada kebijaksanaan.Filsafat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terakhir, tidak dangkal dan dogmatis, melainkan kritis sehingga kita sadar akan kekaburan dan kekacauan pengertian sehari-hari.Substansi filsafat tidak berubah, tetapi dialah yang memberikan performance sesuatu itu. Sub komponennya yaitu kuantitas, kualitas, kedudukan, wujud, ruang, waktu, aksi, dan relasi.

V. TEORI-TEORI KEKUASAAN NEGARA
1.    Negara adalah organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal dalam wilayah kekuasaannya.
2.    Beberapa teori yang mengemukakan tentang asal-usul negara di antaranya, teori kenyataan, teori ketuhanan, teori perjanjian, teori penaklukan, teori daluwarsa, teori alamiah, teori filosofis dan teori historis.
3.    Dilihat dari terbentuknya kedaulatan yang menyebabkan orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah), menurut Inu Kencana ada 4 teori kedaulatan yaitu: Teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum.
4.    Secara umum ada 2 pembagian bentuk negara yang dikemukakan oleh Inu Kencana, yaitu negara kerajaan dan negara republik. Negara kerajaan terdiri atas negara kerajaan serikat dan negara kerajaan kesatuan, di mana negara-negara tersebut terbagi atas negara kerajaan serikat parlementer dan negara kerajaan kesatuan non Perdana Menteri.Sedangkan negara republik terdiri atas negara republik serikat dan negara republik kesatuan, yang terbagi lagi atas negara republik serikat parlementer dan negara republik serikat presidensil, serta negara republik kesatuan parlementer dan negara kesatuan presidensil.
5.    Syarat-syarat berdirinya suatu negara meliputi adanya pemerintah, adanya wilayah, adanya warganegara dan adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain.

VI. LEGITIMASI KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN

1.    Menurut Inu Kencana, seseorang memperoleh kekuasaan dalam beberapa cara yaitu melalui legitimate power, coersive power, expert power, reward power dan revernt power.
2.    Kekuasaan dapat dibagi dalam istilah eka praja, dwi praja, tri praja, catur praja dan panca praja. Sedangkan pemisahan kekuasaannya secara ringkat dibagi dalam rule making function, rule application function, rule adjudication function (menurut Gabriel Almond); kekuasaan legislatif,,kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif (menurut montesquieu);kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif (menurut John Locke); wetgeving, bestuur, politie, rechtsspraak dan bestuur zorg (menurut Lemaire); kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan inspektif dan kekuasaan konstultatif (menurut UUD 1945). (Sumber: buku Ilmu Pemerintahan Karya Jrg. Djopari)

 http://massofa.wordpress.com/2008/02/13/sejarah-pertumbuhan-pemerintahan-ilmu-pemerintahan-dan-teori-teori-kekuasaan/