Rabu, 04 Juli 2012

Pemerintah Tidak Mampu Tagih Tunggakan Pajak Rp 46,2 Triliun

Ramdhania El Hida - detikfinance
Kamis, 05/07/2012 12:04 WIB
 
Jakarta - Jumlah tunggakan pajak yang belum ditagih pemerintah per 31 Desember 2011 mencapai Rp 86,8 triiun. Dari jumlah tersebut, Rp 46,2 triliun masuk dalam katagori Piutang Pajak Tidak Tertagih.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

"Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih tersebut dikarenakan adanya piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih," ujar Agus Marto.

Dia menyebutkan, Piutang Pajak Tidak Tertagih itu meliputi Piutang PPN ditanggung pemerintah (DTP) Pertamina, Piutang Pajak Bank-Bank Likuidasi, Piutang PBB Migas, dan Piutang Pajak Penanggung Pajak lainnya yang tidak dapat ditagih lagi.

"Terhadap piutang pajak yang tidak tertagih akan tetap dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan tingkat ketertagihan," ujarnya.

Khusus terhadap Piutang PPN DPT Pertamina Rp 28,1 triliun, lanjut Agus Marto, sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2011, maka PPN DTP Pertamina tersebut tidak dapat tertagih lagi dan telah dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaiman diatur dalam Pasal 24 UU KUP dan PMK Nomor 68/PMK.03/2012.

Untuk meningkatkan efektifitas penagihan piutang pajak, Agus Marto menyatakan pemerintah melalui Ditjen Pajak telah merumuskan strategi dan kebijakan penagihan pajak di 2012 sebagaimana diatur Surat Edaran Jenderal Pajak nomor SE29/PJK/2012 tentang Kebijakan Penagihan Pajak yaitu antara lain:

  1. Strategi Penagihan Pajak atas piutang yang akan daluwarsa;
  2. Strategi Penagihan Pajak atas piutang yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda kepailitan dalam proses pailit atau setelah selesai proses pailit;
  3. Strategi Penagihan Pajak atas piutang yang wajib pajaknya memiliki tanda-tanda akan dilikuidasi/ dibubarkan atau dalam proses likuidasi/ dibubarkan.
"Selain strategi khusus di atas, juga akan dilanjutkan optimalisasi tindakan penagihan dengan skala prioritas yang meliputi penyitaan aset wajib pajak, pelelangan aset wajib pajak yang telah disita, pemblokiran dan penyitaan rekening wajib pajak, pencegahan wajib pajak yang akan ke luar negeri bahkan sampai dengan penyanderaan wajib pajak yang menunggak pajak," tegas Agus Marto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar