Rabu, 04 Juli 2012

Ditjen: Penyelewengan Terjadi Karena Wajib Pajak Tak Tahu

Ramdhania El Hida - detikfinance
Selasa, 19/06/2012 15:05 WIB
 
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menilai adanya penyelewengan pajak atau ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kebanyakan disebabkan karena ketidaktahuan para wajib pajak dalam mengikuti aturan pembayaran pajak.

"Anda nggak mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bukan semata-mata karena tidak ingin atau niat, tetapi mayoritas karena tidak tahu," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi saat ditemui di usai seminar pajak di Menara Cakrawala, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, lanjut Dedi, pihak Ditjen Pajak melakukan 2 cara. Pertama, melakukan edukasi dan pelayanan.

"Itu diawal, kita harus memberikan edukasi, dan edukasi yang kita berikan berkesinambungan terus. Pelayanan yang baik, sosialisasi, penyuluhan supaya mereka pahami betul mengenai hak dan kewajiban perpajakan," ujarnya.

Kemudian, jika wajib pajak tetap tidak menaati aturan maka pihak Ditjen Pajak akan melakukan tindakan yang mengarah pada bentuk pemeriksaan wajib pajak.

"Kedua, setelah diberikan edukasi, baru kalau dia tidak taat, kita lakukan enforcement, pemeriksaan," tegasnya.

Namun, Dedi mengakui tindakan kedua ini memerlukan banyak tenaga dibandingkan mengedukasi para wajib pajak.

"Jadi kita melakukan ini di hulu, di depan. kita melakukan edukasi, penyeluhan, sosialisasi, dan ini yang saya kira, kalau ini sudah menjadikan wajib pajak patuh, maka kita sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan," tandasnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar